Penandatanganan Memorandum of Understanding MoU) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang dengan Kejaksaan Negeri Bintan
Kamis, 25 September 2025
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Bapak Rusmin, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bapak Dongan Maringan Tua Sirait, S.H., M.H. bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Bintan, melaksanakan kegiatan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang dengan Kejaksaan Negeri Bintan. Kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait Kegiatan Alih Muat Antar Kapal (Ship to Ship Transfer) PT. Bintan Alumina Indonesia Yang Belum Memiliki Penetapan Menteri Perhubungan. Penyerahan LO tersebut diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang serta penyerahan cinderamata.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya untuk memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Kijang, sehingga dapat mendukung tata kelola yang baik dan transparan.