Beri Kuliah Umum di FH Unhas Jamwas Rudi Margono Tekankan Integritas dan Transformasi Pengawasan Kejaksaan
KEJATI SULSEL, Makassar – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat integritas aparat penegak hukum melalui perubahan paradigma di Bidang Pengawasan. Penegasan ini disampaikan dalam Kuliah Umum bertema “Penguatan Integritas Aparat Penegak Hukum melalui Sistem Pengawasan Internal Kejaksaan RI” di Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Jumat (26/9/2025).
Kuliah umum yang dihadiri oleh Wakil Dekan, staf pengajar, dan ratusan mahasiswa FH Unhas ini juga dihadiri oleh Wakajati Sulawesi Barat, Nur Asiah, serta Asisten Pengawasan Kejati Sulawesi Selatan, Ewang Jasa Rahadian.
Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran Jamwas yang sudah dua kali memberikan kuliah umum di Unhas. Ia menekankan pentingnya integritas bagi mahasiswa.
“Persoalan bangsa hari ini sebagian besar muncul karena tidak atau kurangnya integritas. Nilai diri kita ditentukan seberapa besar integritas kita. Jangan hanya pintar mengeluh dan protes, tapi mulailah melakukan perbaikan pada diri sendiri,” ujar Prof. Hamzah.
Jamwas Rudi Margono kemudian memaparkan peran strategis pengawasan dan transformasi Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, bermanfaat, dan berkepastian hukum. Ia juga berpesan kepada mahasiswa hukum agar tidak hanya menghafal pasal, tetapi mengkaji dan memahami makna di balik setiap kata dalam undang-undang, serta mengimplementasikannya untuk memecahkan masalah di masyarakat.
Lima Fokus Utama Bidang Pengawasan Ke Depan
Dalam pemaparannya, Jamwas Rudi Margono memberikan penekanan utama pada perubahan paradigma Bidang Pengawasan.
“Jika selama ini pengawasan identik dengan pemeriksaan pelanggaran aturan organisasi. Kita ingin ke depan Pengawasan bertugas dalam mitigasi risiko di Kejaksaan,” tegas Dr. Rudi Margono.
Jamwas menjelaskan, perubahan paradigma ini akan menjadikan Bidang Pengawasan memiliki lima tugas utama yang lebih proaktif dan preventif:
* Kepatuhan dan Penjamin Mutu: Menjamin kepatuhan dan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan terhadap peraturan perundang-undangan.
* Penegakan Kode Etik: Melaksanakan penegakan kode etik pada setiap pelaksana profesi jaksa.
* Mitigasi Risiko: Melakukan identifikasi, analisis, mitigasi, dan pemantauan risiko dalam pelaksanaan tugas Kejaksaan.
* Quasi Yudisial: Menyelenggarakan majelis kode perilaku dan majelis kehormatan jaksa.
* Penindakan Pro Justisia: Melaksanakan penguatan penyidikan dan penuntutan melalui penentuan indikasi tindak pidana serta pelaksanaan audit dan penghitungan kerugian negara.
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kaban Diklat) Kejaksaan RI ini menegaskan bahwa Bidang Pengawasan ke depan akan berdampingan erat dengan bidang lain dalam penanganan perkara, bukan lagi sekadar sebagai pihak yang memeriksa.
Penguatan peran dan fungsi Bidang Pengawasan ini bertujuan untuk mewujudkan outcome kelembagaan, yakni menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, transparan, dan kredibel dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya.